Masyarakat Berhak Melindungi dan Mengelola Lingkungan Hidup

Masyarakat Berhak Melindungi dan Mengelola Lingkungan Hidup – Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam partisipasi untuk memelihara dan mengelola lingkungan hidup. Karena itu, setiap anggota masyarakat perlu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam mengelola lingkungan hidup.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Cunduk Wasiati SH,M.Hum,menyatakan. Hak warga berpatisipasi dalam memelihara dan mengelola lingkungan hidup bisa diaktualisasikan dalam berbagai peran.

Hak Masyarakat dalam Melindungi dan Mengelola Lingkungan Hidup

Berbicara dalam Seminar Konservasi Lingkungan yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Pencita  Alam Widya Mataram (Mapawima), Jumat (4/3/2022), dosen hukum lingkungan itu merinci peran  masyarakat dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian informasi dan/atau pelaporan.

Peran tersebut dalam rangka meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkukngan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat, menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial dan engembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.

Menurut dia, aturan peran masyarakat dalam memelihara dan mengelola lingkungan hidup mendasarkan pada Pasal 70 UU No.23 Tahun 2009 tentang Undang-undang Lingkunga Hidup.

Dia menambahkan, masyarakat tidak hanya memiliki hak, juga terdapat di dalamnya kewajiban terhadap alam.

“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup “katea dia mengutip .Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009.

Apabila warga yang ingin berperan dalam usaha atau kegiatan di kawasan lingkungan hidup. Maka melekat di dalamnya kewajiban untuk memberikan informasi. Yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.

Seminar menghadirkan pembicara pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Kusmardiastuti, S,Hut, MP. Dia mempresentasikan tentang  tugas pokok instansinya.

Menurut dia, BKSDA bertugas untuk menyelenggarakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pengelolaan kawasan cagar alam. Kemudian mengelola suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya. Dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar kawasan konservasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wilayah tugasnya di berbagai cagar alam di seluruh Yogyakarta. Contoh mengelola Cagar Alam dan Wisata Alam Batu Gamping dan berbagai objek lainnya.

Scroll to Top